Bandar Lampung (Alodelima.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada pelaku usaha di kota ini agar memiliki lahan parkir tersendiri untuk para konsumen agar tidak menghambat arus lalu lintas.
“Kami tegaskan seluruh pemilik usaha di kota ini memiliki lahan parkir bagi konsumennya agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Bunda Eva sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa saat ini Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lahan parkir pemilik usaha yang kerap membuat kemacetan karena kendaraan konsumen ditaruh di bahu jalan.
“Harapan kami, semua yang usaha di Bandar Lampung harus ada tempat kantong parkirnya. Pengusaha bisa saling bekerja sama dengan lingkungan sekitar untuk menyediakan area parkir yang representatif, sehingga tidak menyebabkan kepadatan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Bunda Eva.
Menurut Bunda Eva, kolaborasi antar pelaku usaha dan lingkungan sekitar sangat penting untuk memecahkan kendala keterbatasan lahan. Ia memastikan apabila area parkir pelaku usaha rapi dan tersedia luas, hal ini juga akan menarik minat pengunjung untuk datang ke tempatnya.
“Masalah parkir liar ini kami sudah bentuk satuan tugas untuk menertibkan jalan-jalan utama. Kami juga berkolaborasi dengan Polresta Bandar Lampung dalam pelaksanaannya,” ucap dia.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menegaskan bahwa selayaknya setiap unit usaha memiliki lahan parkir mandiri sebelum memulai operasional.
“Bagaimana mau buka usaha kalau konsumennya saja mau datang susah. Apalagi kalau konsumen mereka sampai mengganggu ketertiban lalu lintas, itu yang akan kami sikapi,” kata dia.
Pihaknya bersama dengan Polresta Bandar Lampung akan terus bergerak merapikan dan menegur kendaraan dan pemilik usaha yang memarkirkan kendaraan konsumen di badan dan bahu jalan. “Kami dengan Polresta memang diperintah walikota untuk menertibkan dan merapikan parkir liar di kota ini,” ucapnya.
