LAMPUNG SELATAN (alodelima.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM GML), Saepunnaim—yang akrab disapa Kang Ayi—melontarkan pernyataan tegas menolak segala bentuk pengibaran bendera One Piece di wilayah Indonesia. Dalam pandangannya, simbol dari serial fiksi Jepang tersebut tidak hanya tidak layak dikibarkan, namun juga berpotensi menyinggung nilai-nilai kebangsaan dan sejarah kelam sebagian masyarakat Indonesia.
“Bagi saya pribadi, bendera itu adalah simbol pemberontakan dan gerombolan,” tegas Kang Ayi saat ditemui di Lampung Selatan, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa penolakannya memiliki dasar emosional dan historis yang kuat, lantaran keluarganya pernah menjadi korban kekerasan kelompok bersenjata.
“Emak saya yatim sejak kecil karena kakek saya dan 17 warga lainnya dibunuh oleh gerombolan pemberontak. Maka, simbol seperti itu—walau fiksi—bagi kami tetap menyakitkan. Apalagi kalau dikibarkan berdampingan atau bahkan sejajar dengan Merah Putih. Itu sungguh tidak pantas,” ungkapnya.
Kang Ayi meminta agar aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece, apalagi dalam konteks yang bersandingan dengan bendera negara. “Dasar hukumnya apa? Banyak. Undang-undang darurat saja cukup. Yang penting ada niat dari negara untuk melindungi simbol nasionalnya,” ujarnya lantang.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal legalitas formal, melainkan tentang niat menjaga marwah Merah Putih dari segala bentuk simbol yang dinilai tidak patut berada di ruang publik Indonesia.
Landasan Hukum
Secara hukum, tindakan mengibarkan bendera asing atau simbol-simbol nonresmi dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 dalam undang-undang tersebut melarang pengibaran bendera asing lebih tinggi atau sejajar dengan Bendera Merah Putih.
Selain itu, apabila bendera atau simbol tersebut dianggap dapat mengganggu ketertiban umum atau mengandung unsur provokasi, maka aparat bisa menindak berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dapat Dukungan dari AKLI
Seruan Kang Ayi juga mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Dadan Hutari. Ia menyebut bahwa pengibaran simbol asing yang berpotensi merendahkan martabat simbol negara harus mendapat perhatian serius dari penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan simbolik, tapi menyangkut nasionalisme dan keamanan publik. Kami mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang meremehkan simbol kebangsaan,” tegas Dadan.
Pro dan Kontra Muncul di Media Sosial
Pernyataan keras Kang Ayi turut memantik perdebatan di ruang digital. Sebagian netizen menyambut baik sikapnya sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasionalisme dan sejarah kelam bangsa, sementara yang lain mempertanyakan apakah pengibaran bendera dari karya fiksi benar-benar layak dikriminalisasi jika tidak terbukti mengandung unsur provokatif atau kriminal.
Meski demikian, Kang Ayi tetap berdiri teguh pada pendiriannya bahwa Indonesia harus belajar dari sejarah—termasuk dari luka kolektif masyarakat yang pernah menjadi korban kekerasan gerombolan di masa lalu.
“Bagi kami, bendera itu bukan hiburan. Itu simbol pengkhianatan,” pungkasnya
