Tubaba (Alodelima com) — Persoalan dugaan transaksi jual beli tanah yang bukan dilakukan oleh ahli waris mencuat di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tanah yang disebut merupakan milik almarhum Yunus diduga telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli yang dilakukan Warsito. Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, Warsito bukan merupakan ahli waris langsung almarhum Yunus, melainkan hanya memiliki hubungan kekeluargaan sebagai ipar.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul Surat Keterangan Nomor: 02/SKT/TA-12/TBT/I/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Tiyuh Tunas Asri Sudarno, Sekretaris Tiyuh serta Ketua RT 02, Suryono.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh ahli waris almarhum Yunus sudah tidak berada lagi di Tiyuh Tunas Asri. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Sedikitnya lima orang yang disebut sebagai ahli waris almarhum Yunus hingga kini masih tinggal dan berdomisili di Tiyuh Tunas Asri. Mereka adalah Sit Maryat, Sutinah, Ngaina, Mat Elias, dan Muhpit.
Kelima orang tersebut disebut masih berada di wilayah Tiyuh Tunas Asri dan tidak pernah meninggalkan domisili sebagaimana keterangan yang tercantum dalam surat tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dapat menerangkan bahwa seluruh ahli waris sudah tidak berada di wilayah Tiyuh, sementara sejumlah ahli waris justru masih tinggal di lokasi tersebut?
Ahli Waris Mengaku Tidak Pernah Mengetahui Transaksi
Muhpit, salah seorang ahli waris, saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku mewakili empat saudaranya yang lain.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, almarhum Yunus, dan hingga saat ini masih terdapat lima orang ahli waris.
«”Tanah itu milik bapak saya, Yunus, yang sudah almarhum. Ahli warisnya sekarang masih ada, kami berlima. Istri Warsito itu adik saya dan sudah meninggal dunia. Tanah tersebut kami tidak tahu, dengar saja tidak. Tahu-tahu sudah dimiliki orang lain karena dijual Warsito,” ungkap Muhpit.»
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius.
Sebab, apabila benar para ahli waris tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas transaksi tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai dasar dan proses yang digunakan hingga tanah peninggalan almarhum Yunus dapat diperjualbelikan dan kemudian berpindah penguasaan.
Warsito sendiri disebut bukan sebagai anak kandung maupun ahli waris langsung almarhum Yunus. Hubungan Warsito dengan keluarga almarhum diketahui melalui pernikahan dengan salah seorang anak Yunus yang kini telah meninggal dunia.
Surat Keterangan Dipertanyakan
Sorotan utama kini tertuju pada Surat Keterangan Nomor 02/SKT/TA-12/TBT/I/2025.
Surat tersebut menjadi polemik lantaran memuat keterangan bahwa seluruh ahli waris sudah tidak berada di Tiyuh Tunas Asri. Sementara berdasarkan penelusuran di lapangan, lima ahli waris justru masih tinggal di wilayah tersebut.
Jika sebuah surat administrasi pemerintahan diterbitkan berdasarkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Administrasi pemerintahan bukan sekadar formalitas di atas kertas. Terlebih apabila dokumen tersebut diduga digunakan atau berpotensi digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Ketelitian dan kehati-hatian aparatur pemerintah menjadi sangat penting agar tidak terjadi kerugian terhadap masyarakat maupun pihak yang memiliki hak secara sah.
Kepala Tiyuh Akui Ahli Waris Masih Ada
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan ahli waris almarhum Yunus, Kepala Tiyuh Tunas Asri, Sudarno, mengakui bahwa ahli waris masih berada di Tiyuh tersebut.
“Masih,” jawab Sudarno singkat ketika ditanya apakah ahli waris almarhum Yunus masih tinggal di Tiyuh Tunas Asri.
Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar penerbitan.
