Categories Pesawaran

POSBAKUMADIN Lampung Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Lampung (alodelima.com) — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lampung mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Peristiwa kekerasan tersebut dinilai sebagai tindakan serius yang tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga mencederai prinsip penegakan hukum serta perlindungan terhadap warga negara.

Advokat POSBAKUMADIN Lampung, Winardi Yusup, menyampaikan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan berat yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini merupakan tindakan kekerasan yang sangat serius. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi korban,” ujar Winardi.

Menurutnya, dari perspektif hukum pidana, tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat terhadap korban dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai orang lain hingga menimbulkan luka berat dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Winardi juga menjelaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur perencanaan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Apabila terdapat bukti bahwa tindakan ini dilakukan secara terencana, maka ancaman pidana yang dikenakan tentu lebih berat. Oleh karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk memberikan perhatian terhadap perlindungan korban dan saksi dalam proses penyidikan agar tidak mengalami intimidasi ataupun tekanan.

POSBAKUMADIN Lampung menilai bahwa pengungkapan kasus ini secara tuntas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: