Categories Nasional

Keluarga Nurlatu Sasi Alat Berat yang Dioperasikan Tiga Koperasi Tambang

Buru, Maluku (alodelima.com) – Kepala Soa Dataran Tinggi Matatemon, Johanes Nurlatu, secara resmi melakukan sasi terhadap alat berat yang dioperasikan oleh tiga koperasi di jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Senin (23/2/2025).

Tiga koperasi tambang yang mengoperasikan alat berat diantaranya adalah Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen, Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai.

Tindakan sasi tersebut dilakukan karena operasional alat berat di jalur H dinilai tidak mengantongi izin dari pemilik lahan. Johanes menegaskan bahwa sebelum aktivitas apa pun dilakukan di atas tanah adat, wajib hukumnya memperoleh persetujuan dari pemilik hak ulayat.

“Alat berat ini bekerja tanpa ada izin dari pemilik lahan. Kami keluarga Nurlatu sudah mengambil langkah adat dengan melakukan sasi. Jika masih dipaksakan untuk beroperasi, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Johanes kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan alat berat yang dioperasikan oleh tiga koperasi yang memiliki bapak angkat sebagai pemodal dari Perusahaan Tri M atau PT Mitra Mas Maluku. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat.

Ia menilai aktivitas itu berpotensi melanggar aturan karena tidak melalui mekanisme persetujuan adat.
Johanes juga menekankan bahwa langkah sasi merupakan bentuk peringatan tegas agar seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat atas lahan Gunung Botak.

Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turut mengawasi dan menindak jika aktivitas alat berat tetap dijalankan tanpa izin yang sah.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi semua harus sesuai aturan dan menghargai hak ulayat. Jika tidak, maka aktivitas tersebut kami anggap ilegal,” tutupnya. (Dir)

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: