Bandar Lampung (alodelima.com) – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela meminta produk pangan dengan kemasan rusak dilarang dijual di pasaran untuk menjamin keamanan pangan bagi konsumsi masyarakat.
“Dalam sidak kami menemukan produk dengan kemasan rusak, ini tidak diperbolehkan untuk dijual,” ujar Jihan Nurlela, Kamis.
Ia mengatakan ada juga sejumlah produk yang belum memiliki izin edar, serta izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sehingga harus ditarik dari pasaran.
“Kami menemukan beberapa produk yang belum memiliki izin edar dan PIRT. Untuk itu, kami minta agar produk tersebut segera ditarik dari peredaran,” ucap dia.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung terus memastikan stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta keamanan dan mutu pangan selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran 2026.
“Sebagai langkah konkret pengendalian inflasi daerah serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka dilaksanakan kegiatan sidak dan pemantauan langsung di lapangan,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga bahan pangan di pasar tradisional maupun ritel modern terpantau relatif stabil. Distribusi pasokan juga berjalan lancar dan aman hingga menjelang Lebaran.
“Baik di ritel, pasar tradisional maupun pasar modern, harga pangan relatif stabil. Pasokan juga aman serta dipastikan cukup hingga Lebaran,” ucap dia.
Khusus di pasar tradisional, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut melakukan uji cepat atau rapid test terhadap sejumlah sampel pangan, seperti ikan, daging ayam, sayuran, dan buah-buahan.
Dan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel yang diuji dinyatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berbelanja dengan bijak sesuai kebutuhan. Dan upaya pengendalian inflasi serta pengawasan pangan akan dilaksanakan secara berkelanjutan selama Ramadhan hingga Lebaran 2026.
