Buru (Alodelima.com) – Koperasi Fenarua Bupolo diduga melakukan pendataan terhadap sejumlah kios yang berjualan di kawasan Sungai Anahoni, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Pendataan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rencana penagihan iuran sebesar Rp1 juta per bulan kepada setiap pemilik kios. Minggu 8/3/2026
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, penagihan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa lokasi aktivitas para pedagang telah masuk dalam wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Oleh karena itu, para pemilik kios diminta untuk melakukan pembayaran kepada KoperasiFenarua Bupolo setiap bulan.
“Pendataan dilakukan kepada kios-kios yang ada di Sungai Anahoni. Katanya karena sudah masuk wilayah IPR, jadi setiap kios diminta membayar Rp1 juta per bulan kepada koperasi,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku diketahui belum secara resmi memberikan izin kepada satu pun koperasi untuk beroperasi secara legal di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dari pendataan dan rencana penagihan yang dilakukan.
Jika benar terjadi penagihan kepada para pemilik kios, maka tindakan tersebut diduga bersifat ilegal karena belum adanya izin resmi dari pemerintah provinsi terhadap koperasi yang mengelola aktivitas di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pihak terkait lainnya, segera turun tangan untuk memastikan kejelasan status pengelolaan wilayah tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, penegakan aturan dinilai penting agar tidak terjadi pungutan yang merugikan para pelaku usaha kecil di kawasan Sungai Anahoni.
