Maluku (AloDelima.com) – Aktivitas di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan. Senin 16/3/2026
Kali ini muncul dugaan adanya penarikan uang sebesar Rp50 ribu kepada setiap pengendara ojek yang hendak turun membawa material emas dari lokasi pertambangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang memuat material dari atas Gunung Botak, diminta memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Penarikan uang tersebut diduga terjadi di salah satu pos penjagaan yang berada di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Padahal, hingga saat ini aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak masih berstatus ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur adanya pungutan terhadap para penambang maupun pengangkut material.
Pos TNI yang dibangun di Desa Dava diketahui berada di jalur lintasan utama para penambang yang hendak naik maupun turun dari lokasi tambang.
Keberadaan pos tersebut awalnya diduga untuk pengawasan keamanan di wilayah tersebut.
Namun, sejumlah warga mempertanyakan tujuan dari penjagaan di pos tersebut. Mereka menilai keberadaan pos tersebut terkesan seperti penjagaan di wilayah konflik atau perbatasan, sementara yang terjadi di lapangan justru muncul dugaan pungutan terhadap para pengangkut material tambang.
Warga pun berharap pihak berwenang dapat segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Mereka meminta Pangdam agar turun langsung melihat situasi di lapangan dan menindak tegas apabila terbukti ada oknum yang melakukan penarikan uang secara tidak sah.
Menurut warga, jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi negara.
Oleh karena itu, mereka berharap adanya pengawasan serta evaluasi terhadap aktivitas di pos penjagaan tersebut agar tidak terjadi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. (Budi)
