Bandar Lampung (Alodelima.com) – Sejumlah papan reklame dengan ukuran 4×6 meter di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran tim Lampungpro menemukan sedikitnya tiga billboard yang berdiri di lokasi strategis diduga menyalahi aturan.
Ketiga billboard tersebut berada di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka, dan Jalan Komaruddin. Yang menjadi persoalan, tiang-tiang reklame itu berdiri tepat di atas median jalan, bahkan diduga belum mengantongi izin resmi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Reri Pambudi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban jika pelanggaran tersebut terbukti. “Kalau itu benar, akan kami lakukan pembenahan. Karena itu sudah melanggar aturan, apalagi jika tidak memiliki izin,” kata dia, Kamis (2/4/2026).
Reri menjelaskan, DPRD juga tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran. Menurutnya, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai penjelasan sekaligus menelusuri proses perizinan reklame tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, billboard ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 4 ayat 7, ditegaskan bahwa reklame tidak boleh didirikan di trotoar maupun median jalan.
Tak hanya itu, Pasal 28 ayat 11 juga secara tegas melarang penyelenggara memasang atau mendirikan reklame di median jalan. Artinya, keberadaan billboard tersebut berpotensi melanggar lebih dari satu ketentuan.
