Diskusi Bersama Kemenkum, KONI Lampung: Kekayaan Intelektual Kunci Profesionalisme Industri Olahraga

Bandar Lampung (Alodelima.com) – Kesadaran akan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor olahraga di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah. Padahal, perlindungan terhadap aset tak berwujud seperti logo klub, nama tim, hingga hak siar acara merupakan fondasi untuk membangun ekosistem industri olahraga yang profesional dan bernilai ekonomi tinggi.

Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam forum diskusi bertajuk “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, yang digelar di kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Lampung, Jumat 24/4/2026.

Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari sektor olahraga dan hukum, dengan menghadirkan Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Provinsi Lampung, Yanvaldi Yanuar.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua II KONI Provinsi Lampung, Riagus Ria, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan olahraga modern harus diubah. Menurutnya, tata kelola organisasi olahraga tidak bisa lagi sekadar bertumpu pada pendanaan konvensional, melainkan harus mulai memonetisasi aset intelektual yang dimiliki secara legal.

“Olahraga tidak hanya soal prestasi dilapangan, tetapi juga bagaimana kita mengelola aset-aset intelektual yang dimiliki agar memberikan nilai tambah. Perlindungan terhadap logo, nama tim, hingga event olahraga memberikan dampak besar terhadap profesionalisme dan keberlanjutan organisasi,” ujar Riagus.

Riagus menambahkan, pengelolaan kekayaan intelektual yang tepat guna akan membuka keran pendapatan baru bagi klub maupun penyelenggara acara, mulai dari merchandising, sponsorship, hingga hak lisensi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Provinsi Lampung, Yanvaldi Yanuar, menyoroti rentannya aset olahraga lokal terhadap praktik penyalahgunaan.  Ia mencatat masih banyak potensi intelektual di dunia olahraga yang beroperasi bebas di pasaran namun belum mengantongi sertifikat pelindungan hukum.

Celah hukum ini, kata Yanvaldi, membuat aset-aset seperti desain jersey, maskot, atau nama turnamen rawan dijiplak oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan sepihak.

“Kami mendorong seluruh stakeholder olahraga untuk mulai memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik itu merek, hak cipta, maupun desain industri,” pungkasnya.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: