Pesawaran (alodelima.com) – Pemilik akun Facebook Mu’allim Taher, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran pada Rabu (29/4/2026). Ia dipanggil terkait laporan dugaan pelecehan terhadap simbol dan gelar adat Lampung Pepadun.
Mu’allim mengakui bahwa akun yang dilaporkan para pemuka adat adalah miliknya. “Iya, saya ke sini (Mapolres Pesawaran) untuk klarifikasi,” ujarnya usai dimintai keterangan.
Namun, ia enggan merinci materi pertanyaan dari penyidik. “Tanya polisi saja,” jawabnya singkat sebelum bergegas menuju kendaraannya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan sejumlah punyimbang (pemuka adat) Lampung Pepadun dari Tiyuh (Desa) Kesugihan, Kecamatan Gedongtataan. Mereka melaporkan Mu’allim karena diduga mengunggah konten provokatif yang mengubah gelar adok (gelar adat) yang telah disahkan. Salah satu unggahan menyebut gelar “Suntan Bandar Marga” menjadi “Suntan Dijunjung SPAM”.
Tokoh adat Lampung Pepadun, Samsudin Gelar Paksi Sumbahan, mengatakan bahwa masyarakat adat merasa tersinggung dan dilecehkan. “Akibat unggahan itu, masyarakat adat Pepadun merasa telah dihina dan dilecehkan,” katanya saat melapor di Polres Pesawaran pada Senin (20/4/2026).
Para pemuka adat berharap proses hukum terhadap pemilik akun berjalan tegas untuk mencegah kegaduhan di tengah masyarakat adat Pepadun. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
