Categories Nasional

Wakil Ketua DPRD Buru Bongkar Dugaan Sistem Kerja “Amburadul” Perusahaan Tri M di Gunung Botak

Buru (alodelima.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, melontarkan kritik keras terhadap sistem kerja perusahaan Tri M dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam rapat kerja Komisi II bersama 10 koperasi, Jaidun mengungkapkan bahwa penjelasan pihak perusahaan—melalui perwakilan yang disebut sebagai “bapak angkat”—menunjukkan adanya praktik kerja yang tidak memenuhi standar operasional yang semestinya.

“Pengambilan material emas dilakukan di lokasi Gunung Botak, kemudian langsung dibuka bak rendaman dan diolah di tempat yang sama. Ini sistem kerja yang amburadul dan tidak sesuai dengan prosedur tata kelola pertambangan yang baik,” tegas Jaidun.

Tak hanya menyoroti pola kerja perusahaan, Jaidun juga mengungkap persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, yakni legalitas lahan koperasi. Dari 10 koperasi yang terlibat, sebanyak tujuh di antaranya belum menuntaskan persoalan lahan, sehingga menjadi hambatan serius dalam proses perizinan.

“Ini masalah krusial. Selama persoalan lahan belum selesai, maka izin tidak akan bisa diproses secara maksimal,” ujarnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar tidak berlarut-larut dalam memproses izin bagi koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, proses yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian merupakan bentuk lambannya birokrasi yang merugikan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Jaidun menyebut hanya tiga koperasi yang mendekati tahap kelengkapan perizinan, yakni Koperasi Parasa Tanila Baru, Koperasi Produsen Mnamut Mandiri, dan Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu.

Sementara tujuh koperasi lainnya dinilai belum menunjukkan kesiapan yang memadai.

Ia bahkan meminta evaluasi tegas terhadap koperasi yang tidak serius. “Kalau tidak ada progres, lebih baik dievaluasi bahkan dicabut izinnya.

Berikan kesempatan kepada koperasi lain yang benar-benar siap bekerja secara profesional di Gunung Botak,” tandasnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua DPRD ini menyoroti minimnya pemahaman koperasi terkait mekanisme kerja pertambangan yang sesuai aturan. Untuk itu, Dinas ESDM diminta segera melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih aktivitas di lapangan.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan Tri M turut memaparkan konsep pengelolaan material. Namun, Komisi II mempertanyakan kejelasan aspek regulasi serta dampak lingkungan, termasuk keberadaan dokumen AMDAL, UKL, dan UPL.

Komisi menegaskan, apabila seluruh dokumen tersebut telah dimiliki, maka harus disampaikan secara terbuka kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Buru, guna menghindari kebingungan dan potensi konflik kebijakan di lapangan.(Budi)

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: