Buru, Maluku (alodelima.com) – Isu yang menyebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) menguasai tambang emas di kawasan Gunung Botak dinilai tidak berdasar dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Narasi tersebut bahkan dianggap provokatif karena dapat menimbulkan ketegangan antara warga lokal dan pihak asing.
Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan utama di kawasan tambang Gunung Botak bukanlah keberadaan WNA, melainkan aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selama kurang lebih 13 tahun terakhir, kerusakan lingkungan di kawasan tersebut justru disinyalir disebabkan oleh aktivitas penambang liar yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Penting bagi media untuk lebih cermat dan objektif dalam memahami sebuah peristiwa. Jangan sampai pemberitaan yang tidak berimbang justru memperkeruh situasi,” ujar Fajar.
Menurutnya, status dan pengelolaan tambang Gunung Botak tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penguasaan oleh WNA. Keberadaan tenaga kerja asing di lokasi tersebut disebut hanya sebagai pekerja biasa yang berada di bawah naungan perusahaan resmi.
Fajar Buamona menjelaskan bahwa kehadiran WNA di Dusun Wamsait bukan sebagai pelaku aktivitas ilegal, melainkan bagian dari tenaga kerja di Perusahaan HAM.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ini negara hukum. Semua pihak, baik warga negara Indonesia maupun asing, wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fajar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kawasan Gunung Botak selama ini menjadi pusat kepentingan berbagai kelompok, termasuk aktivitas ilegal yang sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, kehadiran Perusahaan HAM disebut sebagai bagian dari upaya mendukung pemerintah Provinsi Maluku dalam menata dan melegalkan aktivitas pertambangan agar lebih terarah dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Diperlukan kedewasaan dalam menyikapi isu serta dukungan terhadap upaya penataan tambang yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.(*)
