Categories Kabar Dewan Nasional

DPRD Buru Tanyakan Pembuangan Limbah, Soroti Sistem Kerja PT Tri M Sama Gunakan Pola Ilegal

Kabupaten Buru (Alodelima.com) – Polemik sistem kerja perusahaan PT Tri M di kawasan tambang emas Gunung Botak kembali menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak mempertanyakan pola operasional perusahaan yang dinilai memiliki kemiripan dengan praktik penambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan.

Jika benar perusahaan melakukan pengolahan material emas langsung di lokasi tambang dengan menggunakan dompeng dan bak rendaman, maka muncul pertanyaan besar terkait pengelolaan limbah hasil produksi tersebut.

Publik mempertanyakan di mana lokasi pembuangan limbah dilakukan serta bagaimana penerapan aturan lingkungan seperti AMDAL, UKL, dan UPL.

Pasalnya, selama ini negara terus berupaya melakukan penataan kawasan Gunung Botak agar terbebas dari praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari tanah, sungai, hingga laut.

“Kalau sistem kerja perusahaan sama seperti pola ilegal yang mengambil material emas lalu diproduksi di tempat yang sama menggunakan dompeng dan bak rendaman, maka apa bedanya dengan praktik ilegal yang selama ini ditertibkan negara,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD Buru dalam rapat bersama 10 koperasi, 30 April 2026 lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Buru menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak harus tunduk pada aturan hukum dan ketentuan lingkungan yang berlaku. DPRD juga meminta agar seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi milik 10 koperasi benar-benar lengkap sebelum melakukan aktivitas apapun di kawasan tambang.

Komisi II menilai pengelolaan tambang tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi menggunakan pola kerja yang dinilai menyerupai praktik ilegal yang selama 16 tahun terakhir menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Botak.

“Tidak boleh ada aktivitas jika seluruh persyaratan belum lengkap. Negara harus hadir menjaga lingkungan dan memastikan sistem pengelolaan tambang dilakukan sesuai aturan,” tegas Komisi II.

Sorotan terhadap sistem kerja PT Tri M kini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menertibkan aktivitas tambang agar tidak kembali jatuh pada pola-pola ilegal yang merusak kawasan Gunung Botak.

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: