Categories Nasional

Rustam Fadli Tukuboya Berhasil Buka Akses Jalan yang Diblokade Keluarga Lawalata

Maluku (AloDelima.com) – Aksi penutupan ruas Jalan Maulana Ibrahim di Kota Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya berakhir setelah Anggota DPRD Kabupaten Buru Daerah Pemilihan (Dapil) I, Muhammad Rustam Fadli Tukuboya, turun langsung menemui keluarga PJW Lawalata.

Dalam pertemuan tersebut, Tukuboya berjanji akan memfasilitasi mediasi antara keluarga Lawalata dan Pemerintah Kabupaten Buru guna mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tukuboya juga menambahkan jika ada upaya Pemerintah kabupaten Buru untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang menimbulkan konsekuensi anggaran. Harus ada melibatkan seluruh Ahli Waris yang bermarga Lawalata yang tentunya punya kaitan. Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi yang mengaku atas nama ahli waris lawalata-lawalata lain. Ini bertujuan untuk menghindari kejadian salah bayar yang pernah terjadi beberapa tahun lalu oleh Pemda Buru.

Blokade jalan yang dilakukan keluarga PJW Lawalata sebelumnya sempat mengganggu aktivitas masyarakat karena Jalan Maulana Ibrahim merupakan salah satu akses strategis di pusat Kota Namlea.

Penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas belum terselesaikannya pembayaran lahan yang diklaim telah digunakan pemerintah selama lebih dari satu dekade.

Sebelum DPRD turun tangan, Pemerintah Kabupaten Buru telah melakukan negosiasi dengan pihak keluarga Lawalata. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Keluarga Lawalata tetap bersikeras meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan yang menurut mereka telah berlarut-larut tanpa kepastian.

Melihat kondisi tersebut, Anggota DPRD Buru Muhammad Rustam Fadli Tukuboya mengambil langkah dengan menemui langsung pihak keluarga Lawalata.

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi penutupan jalan, Rustam meminta agar akses jalan dibuka kembali demi kepentingan masyarakat, sembari memberikan komitmen bahwa DPRD akan mengawal proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Menurut Rustam, persoalan hak atas lahan memang harus diselesaikan secara serius. Namun, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan di luar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa setiap pembayaran yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terlebih dahulu dianggarkan dalam dokumen APBD.

Tanpa penganggaran tersebut, pemerintah tidak memiliki dasar administratif maupun hukum untuk melakukan pembayaran.

Rustam menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung penyelesaian sengketa lahan tersebut. Namun, seluruh proses harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga penganggaran yang kemudian mendapat persetujuan DPRD sebelum dapat direalisasikan.

Menurutnya, penggunaan uang daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau desakan salah satu pihak. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, Rustam berkomitmen mempertemukan keluarga PJW Lawalata dengan Pemerintah Kabupaten Buru dalam forum mediasi agar seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik.

Ia berharap komunikasi yang baik dapat mengakhiri polemik yang selama ini berulang dan tidak lagi mengganggu kepentingan masyarakat.

Atas komitmen tersebut, keluarga PJW Lawalata akhirnya bersedia membuka kembali blokade jalan sehingga arus lalu lintas di Jalan Maulana Ibrahim kembali normal. Meski demikian, keluarga Lawalata berharap janji mediasi tersebut segera direalisasikan dan menghasilkan kepastian penyelesaian terhadap tuntutan pembayaran lahan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

DPRD berharap proses mediasi nantinya dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta tetap berpedoman pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: