Categories Nasional

Bersama Kabid Humas di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Dirresnarkoba Yandrie Makaminan: Komitmen Wujudkan Wilayah “Bersinar” Bersih dari Narkoba

Sulawesi Utara (alodelima.com) — Sepanjang bulan Agustus 2026 Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara di bawah komando Dirresnarkoba Kombes Pol.Yandrie Philips Makaminan, S.I.K., ungkap beberapa kasus narkoba. Sosok putra daerah Sulawesi Utara tersebut, belum lama ini mendapat kepercayaan memimpin Ditresnarkoba Polda Sulut sejak mutasi Polri pada Juli 2026.

Diketahui sebelum resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), pada 10 Agustus 2026, Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan, S.I.K. merupakan perwira menengah senior yang memiliki rekam jejak panjang di internal Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, sehingga membuatnya dikenal dan memahami karakteristik keamanan serta tantangan penegakan hukum di Bumi Nyiur Melambai.

Terbukti, dibawa kepemimpinannya Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di bulan Agustus 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut di hadapan sejumlah awak media.

​Secara terperinci, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika, sementara satu kasus lainnya merupakan penyalahgunaan psikotropika.

Sementara itu, ​​Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba)Polda Sulut Kombes Pol.Yandrie Philips Makaminan, S.I.K. menyatakan, penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi dengan total empat orang tersangka yang kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​”Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat,” ujar Makaminan.

​Dalam kasus psikotropika, pada tanggal 27 Agustus petugas mengamankan seorang tersangka wanita berinisial FS yang diduga hendak menyelundupkan barang haram ke luar Sulawesi Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi penjualan.

Sementara itu untuk kasus sabu, pada tanggal 23 Agustus 2026 petugas mencegat seseorang yang kedapatan membawa 1,6 gram narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Manado. Pelaku rencananya akan mengedarkan paket sabu tersebut ke luar wilayah Provinsi Sulut.

“Kemudian pada hari Selasa, 25 Agustus, personel Direktorat Resnarkoba Polda Sulut juga mengungkap kasus sabu di Minahasa Tenggara. Polisi meringkus dua orang tersangka inisial DM (50) dan RM (36) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 63 gram sabu yang telah terbagi ke dalam 62 paket siap edar,” lanjutnya.

​Selain mengamankan total empat tersangka (tiga kasus narkotika dan satu kasus psikotropika), penyidik menyita berbagai barang bukti pendukung seperti bong (alat isap sabu), telepon genggam, dan uang tunai.

​​Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing agar terhindar dari bahaya narkoba, sejalan dengan komitmen mewujudkan wilayah “Bersinar” (Bersih dari Narkoba). ​Secara khusus, para orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka di rumah.

​”Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika,” tegas Dirresnarkoba Kombes Pol. Yandrie Philips Makaminan, S.I.K.

​Masyarakat yang menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers bertempat di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi, yang dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: