Pesawaran (Alodelima.com) – Ketika dana desa mengalir hingga ke pelosok dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pengawasannya tidak cukup hanya menunggu persoalan muncul. Dari ruang pertemuan di Sekretariat SMSI Kabupaten Pesawaran, Selasa (8/9/2026), muncul satu pesan penting: pencegahan harus berjalan lebih awal.
Pesan itu mengemuka dalam kunjungan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran di Jalan Raya Kedondong, Sukamarga, Gedong Tataan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam mendukung program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, khususnya dalam mendorong tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan.
Ardi datang mewakili Kepala Kejari Pesawaran, Umi Kalsum, S.H., M.H. Kedatangannya disambut Ketua SMSI Pesawaran, Eri Novrizal, bersama jajaran pengurus dan anggota organisasi.
Di hadapan para pimpinan media yang tergabung dalam SMSI, Ardi menjelaskan arah kerja sama strategis yang melibatkan Kejaksaan, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan SMSI.
Menurut Ardi, pendekatan yang didorong dalam program tersebut bukan semata-mata penindakan ketika persoalan telah terjadi. Kejaksaan, kata dia, juga ingin membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dapat dicegah sejak awal.
“Kami ingin hadir sebagai mitra konsultasi bagi perangkat desa agar pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat tepat sasaran dan terhindar dari kesalahan administrasi maupun tindak pidana korupsi,” ujar Ardi.
Pendekatan preventif itu menjadi salah satu titik penting dalam pembicaraan. Pemerintah desa diharapkan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan, sementara fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
Eri: Sejalan dengan Program SMSI Pusat
Di sisi lain, SMSI melihat pers memiliki posisi strategis dalam ekosistem pengawasan publik. Informasi mengenai penggunaan anggaran dan pembangunan desa tidak hanya menjadi bahan pemberitaan, tetapi juga bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Ketua SMSI Pesawaran, Eri Novrizal, menyatakan pihaknya menyambut baik kunjungan dan sinergi tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan SMSI Pesawaran sejalan dengan program dan kebijakan SMSI Pusat dalam mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bersama ABPEDNAS.
“Kami siap bersinergi menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik, terutama dalam memastikan informasi terkait pembangunan desa tersampaikan secara akurat kepada masyarakat. Apa yang kami lakukan di Pesawaran ini juga sejalan dengan program SMSI Pusat dalam mendukung Jaga Desa,” tegas Eri.
Eri menjelaskan, sinergi tersebut memiliki landasan yang lebih luas di tingkat nasional. ABPEDNAS dan SMSI telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung Program Jaga Desa.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat publikasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi mengenai berbagai program pembangunan desa yang dijalankan pemerintah.
Salah satu poin penting dalam kerja sama itu adalah komitmen SMSI yang beranggotakan sekitar 3.181 perusahaan media siber di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Jadi, sinergi antara SMSI dan Kejari di daerah bukan berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari semangat program yang telah dibangun SMSI Pusat bersama ABPEDNAS untuk mendukung Jaga Desa melalui publikasi, edukasi, penyebarluasan informasi, sekaligus memperkuat kontrol sosial masyarakat,” jelas Eri.
Selain itu, SMSI bersama ABPEDNAS akan membentuk Pokja News Room Jaga Desa di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.Kehadiran News Room tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penguatan informasi dan publikasi mengenai pembangunan desa, sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan mudah dipahami.
Menurut Eri, keberadaan media dalam program tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintahan desa, melainkan menjalankan fungsi pers secara profesional melalui pemberitaan, edukasi, dan kontrol sosial.
“Pers tetap independen. Kami tidak ingin mencampuri kewenangan penegak hukum maupun pemerintah desa. Peran kami adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, mengedukasi, serta menjalankan kontrol sosial secara profesional dan berimbang,” pungkasnya.
Tiga Unsur, Satu Tujuan
Kolaborasi tersebut, jika dijalankan secara konsisten, menempatkan tiga unsur dengan fungsi berbeda dalam satu ruang pengawasan: kejaksaan dengan kewenangan penegakan dan pencegahan hukum, unsur masyarakat desa melalui kelembagaan yang relevan, serta pers yang menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.
Namun, sinergi bukan berarti mencampuradukkan kewenangan. Masing-masing pihak tetap memiliki peran dan batas sesuai ketentuan yang berlaku. Pers menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, sementara kejaksaan bekerja berdasarkan tugas, kewenangan, dan hukum yang berlaku.
Program Jaga Desa sendiri diarahkan sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan preventif Kejaksaan RI terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Prinsip yang dikedepankan antara lain pencegahan, konsultasi, serta transparansi.
Bagi masyarakat desa, substansi program tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal yang sederhana tetapi penting: anggaran publik harus kembali terlihat manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Jalan desa yang dibangun, pelayanan publik yang diperbaiki, pemberdayaan masyarakat yang berjalan, hingga program pembangunan lainnya merupakan bagian dari wajah nyata pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Karena itu, pengawasan tidak semestinya hadir hanya ketika masalah telah menjadi perkara. Ia idealnya berjalan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pertemuan Kejari Pesawaran dan SMSI tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat gagasan itu. Di tengah besarnya tanggung jawab pengelolaan anggaran desa, keterbukaan informasi, konsultasi hukum, dan kontrol sosial diharapkan dapat menjadi pagar bersama agar pembangunan desa tetap berada di jalurnya.
Pada akhirnya, menjaga dana desa bukan hanya soal menjaga angka dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat yang menunggu manfaat pembangunan hadir di depan mata.
