TUBABA (alodelima.com) – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus dan menangkap Pelaku Penyebaran Vidio asusila pada Hari Kamis Tanggal 24 September 2026.
Sebelum ditahan pelaku pelaku terlebih dahulu di periksa sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Tubaba.
Pelaku berinisial RS (27) Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H.membenarkan terkait telah dilakukannya penahanan dan penetapan tersangka terhadap pelaku penyebaran vidio pornografi yang terjadi pada Pada hari Jumat Tanggal 18 September 2026 lalu.
Penahanan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 22 September 2026.
“Saat ini pelaku telah kita tahan di Rumah Tahanan Mapolres, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran vidio pornografi terhadap Korban SR Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelasnya. Minggu (27/09/2026)
Adapun kronologis kejadian imbuh Akp Juherdi, menurut korban pada Hari Jumat Tanggal 18 September 2026 sekira Pukul 02.40 Wib, keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru mendapat pesan WhatsApp berupa vidio yang berisi adegan asusila antar korban dan pelaku yang sebelumnya memiliki hubungan yang diduga dilakukan oleh Pelaku.
“Selain keluarga korban yang berada di Penumangan Baru pelaku juga berusaha mengirimkan vidio tersebut kepada keluarga lainnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Terang Kasat Reskrim
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota diantaranya 1 unit telepon seluler merk OPPO RENO 11 berwarna hijau yang terpasang simcard, 1 unit telepon seluler merk OPPO A54 yang terpasang simcard, dan 4 Akun Google mail.
“Atas perbuatannya Pelaku kan di jerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.” Pungkasnya (Reswanto)
