Maluku (AloDelima.com) — Penataan sektor pertambangan di Maluku memasuki arah baru. Koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun perusahaan yang memiliki legal standing dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara legal, sekaligus mengambil bagian dalam pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, pada Rabu kemarin (7/10/2026).
Pertemuan ini menjadi penting karena mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, serta jajaran Kementerian ESDM untuk membahas penataan dan penegakan hukum sektor pertambangan di Maluku.
Dari hasil pertemuan tersebut, satu prinsip menjadi penegasan utama: aktivitas pertambangan tidak ditutup, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan seluruh persyaratan yang dipersyaratkan pemerintah.
“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Lewerissa.
Pernyataan tersebut membuka ruang yang lebih jelas bagi pelaku usaha pertambangan yang telah memenuhi aspek legalitas. Koperasi pemegang IPR memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas sesuai wilayah dan ketentuan izin yang dimilikinya. Demikian pula perusahaan yang memiliki legal standing dan perizinan yang lengkap dapat mengambil bagian dalam kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan pertambangan tidak semata-mata berada pada pilihan antara “menertibkan atau membiarkan”, tetapi bagaimana pemerintah memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha berjalan melalui jalur legal, tertib, dan dapat diawasi.
Kondisi tersebut menjadi relevan bagi Kabupaten Buru, yang selama ini memiliki aktivitas pertambangan masyarakat. Penataan melalui skema perizinan, termasuk IPR bagi koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi pintu masuk untuk mengubah aktivitas pertambangan dari kegiatan yang tidak tertata menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki kepastian hukum dan memberikan kontribusi terhadap daerah.
Namun, legalitas menjadi syarat utama. Koperasi maupun perusahaan tidak cukup hanya memiliki badan hukum. Seluruh dokumen, izin, wilayah kerja, kewajiban lingkungan, keselamatan, serta ketentuan teknis pertambangan harus dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan.
Gubernur Maluku juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif.
Pemerintah harus mampu menghadirkan tata kelola yang memberikan kepastian hukum sekaligus menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak dari proses penertiban pertambangan.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” kata Lewerissa.
Karena itu, hasil audiensi Gubernur Maluku dengan Dirjen Gakkum ESDM dapat menjadi momentum untuk memperjelas posisi koperasi dan perusahaan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Maluku.
Pesannya jelas, yang memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan hukum memiliki ruang untuk bekerja.
Sementara aktivitas yang tidak memiliki legalitas tetap berada dalam ruang penertiban dan penegakan hukum.
Bagi Kabupaten Buru, arah kebijakan tersebut menjadi penting. Pemerintah daerah, koperasi, masyarakat adat, dan pelaku usaha memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan kekayaan sumber daya alam dapat dikelola secara legal, bertanggung jawab, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (*)
