Dihadiri Bupati Egi, DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Ranperda di Paripurna

Lampung Selatan (Alodelima.com) – Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan, melalui dua agenda Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua DPRD.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama unsur pemerintah daerah dan jajaran terkait.

Dua agenda paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah sekaligus pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan kewenangan legislasi bersama pemerintah kabupaten.

Agenda pertama difokuskan pada pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2017.

Regulasi ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan lahan produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah.

Perlindungan lahan pertanian menjadi isu penting di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Di satu sisi, pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, keberadaan lahan pertanian produktif juga perlu dijaga agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Karena itu, perubahan regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma hukum, tetapi juga mampu memperkuat kepastian perlindungan lahan, memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan kebijakan, serta menjaga kepentingan petani dan masyarakat.

Pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses legislasi. Meski demikian, keberhasilan sebuah peraturan daerah pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat.

Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda perlindungan lahan pertanian, DPRD Lampung Selatan juga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda lainnya.

Penyampaian rancangan peraturan daerah merupakan bagian dari tahapan awal untuk mengantarkan suatu materi regulasi ke dalam mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap berikutnya, substansi rancangan perlu dicermati agar aturan yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, tujuan yang jelas, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam proses tersebut, peran DPRD tidak berhenti pada pelaksanaan rapat formal. Pembahasan yang cermat, pendalaman materi, serta pengawasan terhadap implementasi peraturan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Kehadiran Bupati Radityo Egi Pratama dalam agenda paripurna tersebut juga menandai keterlibatan unsur eksekutif dalam proses legislasi daerah yang menjadi ruang kerja bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD.

Dua agenda paripurna yang digelar dalam satu hari tersebut memperlihatkan keberlanjutan proses legislasi di Kabupaten Lampung Selatan. Namun, ukuran keberhasilan pembentukan peraturan daerah bukan semata-mata terletak pada selesainya agenda rapat atau pengambilan keputusan.

Publik juga berkepentingan mengetahui sejauh mana regulasi yang ditetapkan mampu menjawab persoalan di lapangan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta sejauh mana pengawasan dilakukan agar ketentuan yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Khusus terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga lahan produktif menjadi hal yang penting.

Kebijakan pembangunan perlu berjalan seiring dengan upaya mempertahankan sumber daya pertanian yang menopang kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan demikian, fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan.

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: