Lampung Selatan (alodelima.com) – Pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel serta penyelenggaraan jalan kabupaten yang berkualitas tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi.
Keduanya membutuhkan pengawasan yang kuat agar kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan strategis tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipusatkan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut bukan sekadar bagian dari agenda pembentukan produk hukum daerah. Lebih jauh, regulasi ini berkaitan langsung dengan tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran penting, tidak hanya dalam pembentukan peraturan daerah, tetapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar implementasinya sesuai dengan tujuan, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.
Dalam pengelolaan barang milik daerah, kepastian regulasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah.
Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Karena itu, fungsi pengawasan DPRD menjadi penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset dijalankan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan perlu diarahkan pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan, kejelasan tanggung jawab pengelola, serta efektivitas pemanfaatan aset agar tidak terbengkalai atau justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini perlu menghasilkan landasan hukum yang tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pertanggungjawaban dan membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 memiliki arti strategis karena jalan merupakan penunjang utama mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Namun, persoalan jalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menetapkan regulasi atau mengalokasikan anggaran.
Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, dan pemeliharaan berkelanjutan merupakan rangkaian yang harus berjalan beriringan.
Dalam hal ini, DPRD melalui fungsi pengawasannya memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan penyelenggaraan jalan kabupaten berjalan sesuai kebijakan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap program, penggunaan anggaran, serta hasil pembangunan menjadi bagian penting untuk mendorong efektivitas belanja daerah.
Kualitas jalan semestinya tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan atau besarnya anggaran yang terserap. Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi, manfaat bagi masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab pemeliharaan juga harus menjadi tolok ukur.
Pengawasan yang efektif dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar realisasi fisik, tetapi juga menjamin kualitas dan keberlanjutan manfaatnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus dapat mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapemperda dan Penguatan Akuntabilitas Pemerintahan
Pembahasan dua Ranperda ini sekaligus menegaskan pentingnya keterkaitan antara fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi pengawasan DPRD.
Regulasi yang dirancang dengan baik harus memiliki ketentuan yang jelas, dapat dilaksanakan, serta memungkinkan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dievaluasi.
Bapemperda berperan dalam mengawal kualitas substansi Ranperda agar tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD secara kelembagaan menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar janji regulasi. Mereka berhak memperoleh tata kelola aset yang dapat dipertanggungjawabkan dan infrastruktur jalan yang layak, aman, serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial.
Oleh sebab itu, pembahasan kedua Ranperda tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah Peraturan Daerah tidak semata-mata ditentukan oleh proses pengesahannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Di sinilah fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial: memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah tetap berada pada jalurnya, serta memastikan kepentingan masyarakat menjadi tolok ukur utama penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.(humas dprd)
