Tubaba (ALodelima,com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan tebu pasca panen yang terbakar di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kamis (22/10/2026). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dampak polusi asap, debu, serta dugaan kebakaran kebun milik warga akibat pembakaran limbah tebu yang disengaja.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tubaba, Iwan Setiawan, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ahmad Imawan Syafrizal, S.IP., M.M., bersama pejabat fungsional pengendali pencemaran lingkungan hidup dan didampingi Andy Pradita, AF., S.Ag.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Bersayap (BADAR) Tubaba, Erwin Erwanto, Aparatur Tiyuh Gedung Ratu RK 8, Heri, serta dua pengawas lapangan perkebunan tebu, Sujarwo dan Nurhasan. Keduanya diketahui sebagai orang kepercayaan pemilik lahan perkebunan tebu atas nama Lanjar, Dedi, dan H. Putra.
Pengawas Akui Bakar Limbah Atas Perintah Pemilik
Dalam peninjauan tersebut, DLH Tubaba menemukan fakta bahwa pembakaran limbah daun tebu pasca panen diduga dilakukan secara sengaja dan rutin, bahkan pada malam hari.
Ahmad Imawan Syafrizal mengungkapkan, kedua pengawas lapangan mengakui secara langsung bahwa pembakaran sampah tebu dilakukan atas perintah pemilik kebun.
“Dari keterangan di lapangan, Sujarwo dan Nurhasan mengakui bahwa sisa daun tebu pasca panen memang dibakar, dan itu merupakan perintah dari pemilik.
Kami sangat menyayangkan, karena hingga saat ini kami belum bisa berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan. Yang hadir hanya orang kepercayaannya saja, sehingga kami belum bisa memastikan legalitas dan perizinan usaha perkebunan tersebut,” tegas Ahmad Imawan di lokasi.
Berdasarkan keterangan pengawas, pemilik kebun tersebut diduga bermitra dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah.
Peringatan Keras, DLH Tidak Mentolerir Open Burning.
Ahmad Imawan menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan keras agar praktik pembakaran tidak terulang kembali. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, DLH akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada para pemilik kebun melalui pengawasnya, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas pembakaran daun tebu pasca panen. Jika hal yang sama tetap dilakukan, jangan salahkan kami jika pemilik perkebunan dan pelaku pembakaran dikenakan sanksi tegas. Bahkan, kami bisa merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan jika masih terulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, limbah bakaran daun tebu dikategorikan sebagai limbah padat berupa abu dan arang, serta limbah gas berupa asap. Meskipun termasuk limbah pertanian non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), praktik pembakaran terbuka (open burning) menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama DLH daerah menegaskan tidak ada toleransi untuk pembakaran lahan tebu. Mahkamah Agung bahkan telah mencabut peraturan daerah yang sebelumnya memberikan kelonggaran terhadap praktik ini,” jelasnya.
DLH Tubaba memaparkan konsekuensi hukum terkait pembakaran lahan:
1. Pembakaran Disengaja (Dolus)
Diancam pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 dan 108 dengan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara jika menimbulkan bahaya umum.
2. Pembakaran Akibat Kelalaian (Culpa)
Tetap dapat dipidana berdasarkan UU Kehutanan/Perkebunan dan Pasal 188 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Berlaku prinsip Strict Liability.
