Categories Bandar Lampung Opini

Bandar Lampung dan Banjir yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi (Saat Hujan Kembali Datang, Sudahkah Kota Belajar dari Bencana?)

Oleh: Lukman Hakim, S.P., M.M.

(Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya/Jurnalis)

HUJAN semestinya menjadi berkah bagi sebuah kota, bukan berubah menjadi kecemasan bagi warganya. Namun, bagi sebagian masyarakat Bandar Lampung, hujan deras kerap menghadirkan kekhawatiran yang sama: jalanan tergenang, rumah kemasukan air, aktivitas terganggu, bahkan keselamatan jiwa terancam. Persoalannya bukan semata-mata karena hujan turun dengan intensitas tinggi, melainkan karena air yang seharusnya mengalir justru meluap dan memasuki kawasan permukiman.

Banjir yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pengerahan petugas setelah bencana terjadi. Kota membutuhkan langkah pencegahan yang terencana, konsisten, dan berorientasi pada keselamatan warganya. Catatan kejadian sepanjang 2026 seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Pada 6 Januari, BPBD Kota Bandar Lampung melakukan evakuasi banjir di Perumahan Citra Bumi Permai, Kecamatan Tanjung Senang. Sebanyak 25 rumah terdampak, dengan 25 kepala keluarga atau 75 jiwa mengalami dampak genangan. Gambaran yang lebih luas disampaikan WALHI Lampung pada 15 April 2026.

Organisasi lingkungan tersebut mencatat 47 titik banjir di Bandar Lampung selama Januari hingga April 2026. Angka ini merupakan hasil pemantauan WALHI, bukan rekapitulasi resmi pemerintah, tetapi tetap menjadi sinyal kuat bahwa persoalan banjir telah menjangkau banyak kawasan dan memerlukan evaluasi menyeluruh. Situasi semakin mengkhawatirkan ketika banjir besar kembali terjadi pada 6 Maret 2026. BNPB melaporkan banjir melanda 13 kecamatan dan sedikitnya 17 kelurahan di Bandar Lampung.

Dalam laporan perkembangan kejadian tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian. Peristiwa ini menunjukkan bahwa banjir bukan sekadar persoalan genangan yang mengganggu perjalanan atau merendam barang milik warga. Ketika arus air meningkat dan sungai meluap, keselamatan manusia menjadi taruhan. Sementara itu, pada 14 April 2026, hujan deras kembali menyebabkan banjir di 16 kecamatan. BPBD Provinsi Lampung mencatat 34 lokasi di 21 kelurahan terdampak, dan satu warga dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Kini, ketika hujan kembali datang dan masyarakat memasuki periode yang membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah banjir akan terjadi, melainkan seberapa siap kota menghadapinya. Kejadian Januari hingga April seharusnya menjadi pelajaran berharga sebelum curah hujan kembali meningkat. Warga tidak cukup hanya diimbau menjaga kebersihan lingkungan atau menghindari lokasi genangan.

Pemerintah perlu memastikan saluran air berfungsi, sungai tidak mengalami penyempitan, kawasan resapan terlindungi, serta sistem peringatan dini berjalan. Jangan sampai musim hujan kembali menjadi musim kecemasan karena persoalan yang sama tidak pernah dituntaskan.

Banjir Bukan Hanya Urusan Hujan
Di balik genangan yang terus berulang, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah perkembangan kota telah berjalan lebih cepat daripada kemampuan lingkungannya menampung air? Hujan ekstrem memang dapat menjadi pemicu banjir, tetapi besarnya dampak sangat dipengaruhi kondisi drainase, kapasitas sungai, perubahan tutupan lahan, dan tata ruang. Ketika saluran tidak mampu menampung debit air, sementara permukaan tanah semakin tertutup bangunan dan perkerasan, air hujan lebih banyak mengalir di permukaan.

Akibatnya, genangan semakin mudah terbentuk, terutama di kawasan rendah dan permukiman padat. Karena itu, tingginya curah hujan tidak boleh terus menjadi satu-satunya penjelasan setiap kali banjir terjadi. Pemerintah juga harus mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan kualitas pengelolaan lingkungan perkotaan. Persoalan berikutnya adalah tata ruang dan berkurangnya kemampuan kawasan perkotaan menyerap air. Pembangunan permukiman, kawasan usaha, jalan, dan bangunan fisik memang menjadi bagian dari perkembangan kota.

Namun, kemajuan tidak seharusnya dibayar dengan hilangnya daerah resapan dan menyempitnya ruang air. Ketika lahan terbuka semakin tertutup beton, air hujan semakin sedikit meresap ke tanah dan lebih banyak mengalir di permukaan. Jika kondisi ini tidak diimbangi sistem drainase yang memadai, banjir menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Persoalannya juga tidak berhenti pada saluran yang tersumbat sampah. Pengawasan izin pembangunan, perlindungan kawasan resapan, penataan sempadan sungai, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah.

Hal lain yang tidak kalah penting ialah pola penanganan bencana yang masih berisiko terjebak pada respons setelah kejadian. Ketika banjir datang, petugas melakukan evakuasi, membantu warga, mendirikan posko, dan membersihkan material yang terbawa arus. Semua tindakan tersebut penting dan patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penanggulangan bencana tidak semestinya hanya diukur dari kecepatan petugas tiba di lokasi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah jumlah titik rawan banjir berkurang, apakah saluran air semakin berfungsi, apakah warga memiliki jalur evakuasi, dan apakah korban dapat dicegah.

Jika kawasan yang sama terus tergenang setiap musim hujan, pemerintah perlu berani mengevaluasi pendekatan yang selama ini digunakan. Jangan sampai penanganan banjir hanya menjadi rutinitas tahunan: hujan datang, air meluap, petugas bekerja, lalu persoalan kembali berulang. Pada akhirnya, banjir juga merupakan persoalan keadilan sosial dan kualitas pelayanan publik. Kelompok yang paling rentan sering kali adalah warga yang tinggal di kawasan rendah, bantaran sungai, permukiman padat, atau lingkungan dengan infrastruktur terbatas.

Mereka menghadapi risiko kerusakan rumah, kehilangan barang, terganggunya pekerjaan, anak-anak yang tidak dapat bersekolah, hingga ancaman keselamatan. Ketika bencana berulang, beban terbesar justru ditanggung masyarakat yang kemampuan pemulihannya terbatas. Karena itu, kebijakan penanggulangan banjir tidak boleh hanya berpusat pada kawasan utama atau jalan protokol, tetapi harus menjangkau lingkungan padat penduduk dan wilayah yang selama ini kurang mendapat perhatian. Keselamatan warga tidak boleh ditentukan oleh lokasi tempat tinggal maupun kemampuan ekonomi mereka.

Membangun Kota yang Siap Menghadapi Hujan
Berbagai persoalan banjir yang terus berulang tidak boleh dibiarkan menjadi catatan tahunan tanpa perubahan berarti. Bandar Lampung membutuhkan keberanian untuk berbenah, bukan hanya melalui kebijakan jangka pendek ketika air telah menggenangi permukiman, tetapi juga melalui pembenahan mendasar terhadap tata kelola kota. Upaya tersebut harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pembenahan infrastruktur, pengendalian pembangunan, penguatan kesiapsiagaan masyarakat, hingga pengawasan program secara berkelanjutan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena keberhasilan mengurangi risiko banjir juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi lingkungan.
Dalam konteks itu, ada sejumlah agenda penting yang perlu menjadi prioritas bersama. Salah satu pekerjaan mendesak yang tidak bisa ditunda adalah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem drainase dan titik rawan banjir. Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu menyusun peta persoalan berdasarkan data lapangan, bukan sekadar laporan setelah genangan terjadi. Saluran primer, sekunder, dan tersier harus diperiksa kapasitas serta kondisinya, termasuk kemungkinan penyempitan, sedimentasi, kerusakan, dan hambatan aliran. Pembersihan drainase harus dilakukan secara berkala sebelum musim hujan, bukan menunggu keluhan warga atau terjadinya banjir.

Hasil audit sebaiknya diumumkan kepada masyarakat, disertai daftar lokasi prioritas, jadwal perbaikan, kebutuhan anggaran, dan target penyelesaian. Dengan demikian, publik dapat mengawasi apakah program yang dijanjikan benar-benar dikerjakan dan memberikan dampak. Namun, pembenahan saluran air saja tidak akan cukup apabila persoalan tata ruang dan berkurangnya kawasan resapan terus dibiarkan.

Pemerintah perlu memperkuat pengendalian pembangunan dengan memastikan setiap izin memperhitungkan dampaknya terhadap aliran permukaan, kapasitas drainase, dan lingkungan sekitar.
Kawasan resapan, ruang terbuka hijau, sempadan sungai, serta jalur aliran air harus dilindungi secara konsisten. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang yang memperburuk risiko banjir, penertiban harus dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan dan adil. Pemerintah juga dapat mendorong pembangunan sumur resapan, biopori, taman resapan, dan permukaan berpori di fasilitas publik maupun lingkungan permukiman. Kota yang baik bukan kota yang seluruh tanahnya ditutup bangunan, melainkan kota yang tetap memberi ruang bagi air untuk meresap dan mengalir.

Di sisi lain, kesiapan menghadapi bencana juga harus dibangun dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dari sistem mitigasi. Pemerintah kota bersama BPBD, BMKG, kecamatan, kelurahan, dan komunitas warga perlu memetakan kawasan berisiko serta membangun jalur komunikasi yang cepat ketika hujan ekstrem diperkirakan terjadi. Informasi peringatan harus disampaikan dengan bahasa sederhana melalui kanal resmi, grup warga, pengeras suara lingkungan, dan media lokal. Di kawasan rawan, perlu tersedia jalur evakuasi, titik kumpul, perlengkapan darurat, serta pendataan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang membutuhkan bantuan khusus.

Masyarakat juga harus dilibatkan dalam menjaga saluran air dan melaporkan hambatan aliran. Dengan kesiapsiagaan bersama, peringatan cuaca tidak berhenti sebagai informasi, tetapi berubah menjadi tindakan penyelamatan. Seluruh upaya tersebut pada akhirnya membutuhkan tata kelola penanggulangan banjir yang terukur, terbuka, dan berkelanjutan. Program pengendalian banjir harus melibatkan lintas organisasi perangkat daerah karena persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan umum, tetapi juga tata ruang, lingkungan hidup, perumahan, kebersihan, kesehatan, dan kebencanaan.

Pemerintah kota perlu menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diperiksa masyarakat, seperti berkurangnya titik genangan, meningkatnya fungsi drainase, menurunnya jumlah rumah terdampak, serta berkurangnya risiko korban jiwa. Anggaran penanggulangan banjir juga harus diprioritaskan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan warga, bukan semata-mata pertimbangan popularitas proyek. Perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, dan komunitas lingkungan dapat menjadi mitra evaluasi independen. Bandar Lampung tidak cukup hanya menjadi kota yang sigap membagikan bantuan setelah banjir; kota ini harus menjadi kota yang serius mencegah warganya menjadi korban.

Banjir tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya, terutama ketika hujan ekstrem terjadi. Namun, risiko, kerugian, dan korban jiwa dapat dikurangi melalui perencanaan yang benar, infrastruktur yang memadai, pengawasan tata ruang, serta kepemimpinan yang bertanggung jawab. Musim hujan yang kembali datang semestinya menjadi momentum untuk belajar dari kejadian sepanjang 2026, bukan sekadar mengulang daftar keluhan yang sama.

Warga tidak membutuhkan janji bahwa banjir tidak akan pernah terjadi, melainkan bukti bahwa pemerintah bekerja agar bencana tidak terus berulang dengan dampak yang semakin berat. Sebab, kemajuan sebuah kota bukan hanya terlihat dari megahnya bangunan dan panjangnya jalan yang dibangun, tetapi juga dari kemampuannya melindungi setiap warga ketika hujan turun. Jangan sampai hujan yang seharusnya membawa berkah justru terus menjadi ujian keselamatan bagi masyarakat Bandar Lampung. (**)

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: