Ungkap 5 Kasus Narkotika, Polda Lampung Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ganja

Bandar Lampung (Alodelima.com) – Polda Lampung membongkar lima kasus tindak pidana narkotika menonjol selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti berupa 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan 2.143 butir etomidate.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026). Ia memaparkan bahwa nilai ekonomis total barang bukti yang disita mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar.

“Jumlah narkotika yang berhasil disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Yustan.

Jalur Lintas Provinsi Jadi Perhatian

Yustan menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Menurutnya, kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

Salah satu fokus utama dalam pengungkapan ini adalah jalur distribusi lintas provinsi. Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut mengirimkan narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang utama transportasi antara Pulau Sumatera dan Jawa menjadikan pengawasan di jalur penyeberangan ini sangat krusial guna mempersempit ruang gerak sindikat antarpulau.

Tind tegas Tanpa Pandang Bulu

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan yang mencoba menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur distribusi narkotika.

“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Kami pastikan tidak ada ruang dan kompromi. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal lain sesuai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.

Langkah Preventif dan Dukungan Asta Cita

Lebih lanjut, Yustan menyampaikan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Langkah pencegahan harus berjalan beriringan guna memutus mata rantai hingga ke akar-akarnya.

Polda Lampung berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif melalui edukasi bahaya narkotika, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan, hingga pengembangan perkara. Langkah ini juga selaras dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Di akhir penjelasannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta berani melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992,” pungkasnya.

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: