Categories Lampung Pemerintah

JAGA BUMI PESAWARAN! Tambang Batu Ilegal di Way Ratai Disegel, DLH Lampung: Jangan Rusak Alam Demi Keuntungan Sesaat!

PESAWARAN (alodelima.com) – Aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dihentikan. Tim gabungan turun tangan setelah keresahan masyarakat setempat semakin memuncak akibat kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

Mewakili Kadis DLH Riski Sofian, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH Provinsi Lampung *Wawan Sah* , menjelaskan Sidak dilakukan pada Jumat (06/11/2026) Pukul 10.30 WIB oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Pesawaran, dengan pendampingan Polres Pesawaran, Camat Way Ratai, Kepala Desa, dan Pol PP Kecamatan.

Di lokasi, tim menemukan fakta yang tidak terbantahkan. Terdapat aktivitas pengerukan material batu menggunakan *2 unit alat berat excavator* dan sejumlah unit truk pengangkut material yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.

Alam yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga, dikeruk demi keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang: rusaknya bentang alam, hilangnya resapan air, hingga ancaman longsor dan banjir.

*Disegel dan Dipasangi Police Line*

Tidak ada lagi toleransi. PPLH DLH Provinsi Lampung bertindak tegas dengan memasang *PLANK PENGHENTIAN* seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut untuk mencegah dampak kerusakan yang lebih luas terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.

Sementara itu, alat berat excavator yang digunakan untuk pengerukan juga diamankan dan diberikan _police line_ oleh pihak Kepolisian Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pemilik lahan, aparatur desa, dan kecamatan setempat untuk menelusuri dalang di balik aktivitas ilegal ini.

*Himbauan Tegas: Jangan Rusak Alam!*

DLH Provinsi Lampung dan Dinas ESDM Provinsi Lampung menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha.

“Seluruh persyaratan harus terpenuhi dahulu, tentu melalui kajian analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan jika usaha dijalankan. Seluruh kita bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap lestari, tetap bersih, tetap aman bagi keberlangsungan makhluk hidup lainnya,” tegas Tim DLH di lokasi.

Pesan ini adalah peringatan bagi semua: *Jangan Rusak Alam Demi Keuntungan Sesaat. Alam yang Rusak Hari Ini, Adalah Bencana Untuk Anak Cucu Kita Esok.*

DLH Provinsi Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat sesuai Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026. Pelaku usaha yang membandel akan ditindak tanpa pandang bulu. (**)

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: