LAMPUNG SELATAN (alodelima.com) — Lubang bekas galian proyek jalan tol di Dusun Pal 6, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, kini beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Tumpukan sampah yang kian menggunung di area tersebut memicu keresahan mendalam bagi warga setempat dan para pengguna jalan yang melintas, Minggu (20/09/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa material sampah rumah tangga hingga limbah plastik menumpuk di area bekas galian hingga menimbulkan aroma tidak sedap yang menusuk hidung. Selain mengganggu pemandangan, kondisi ini berpotensi menjadi sumber sarang penyakit dan mencemari lingkungan sekitar, terlebih saat memasuki musim hujan.
Sejumlah warga dan pengendara mengeluhkan dampak dari tumpukan sampah tersebut. Merasa geram dengan ulah oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja membuang sampah sembarangan, warga mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang.
“Ulah oknum yang buang sampah sembarangan ini sangat merugikan kami. Sampah kian hari makin tinggi, baunya mengganggu, dan sangat merusak pemandangan,” ujar salah satu warga di Dusun Pal 6.
Warga berharap Pemerintah Desa Karang Sari, pihak Kecamatan Jati Agung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat turun tangan secara tegas.
Langkah cepat, seperti pembersihan lokasi, penutupan akses jalan ke area bekas galian, serta pengawasan intensif, dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.
Di sisi lain, penyelesaian masalah ini menuntut pendekatan yang berimbang: tegasnya penegakan aturan serta penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai dari pemerintah daerah, yang diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah liar.
