BURU (alodelima.com) – Masyarakat diminta lebih cerdas dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Belakangan ini muncul berbagai pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah keberadaan WNA di wilayah tersebut bermasalah dan dipulangkan karena tersandung persoalan hukum.
Narasi tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat..
Sejumlah pihak menilai isu penangkapan maupun pengusiran WNA sengaja dibentuk oleh kelompok berkepentingan yang terstruktur untuk menggiring opini negatif terhadap keberadaan warga asing di Kabupaten Buru. Bahkan, dalam beberapa pemberitaan, WNA digambarkan layaknya pelaku kriminal yang harus diusir dari Indonesia..
Padahal, selama dokumen keimigrasian dan administrasi yang dimiliki WNA lengkap serta tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, maka keberadaan mereka dilindungi oleh negara..
Indonesia sendiri memberikan hak kepada WNA untuk tinggal maupun bekerja sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan yang dilakukan aparat maupun pihak imigrasi sejatinya merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap dokumen dan izin tinggal warga asing, bukan berarti WNA tersebut terlibat persoalan hukum ataupun tindak kriminal.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Informasi yang bersifat provokatif hanya akan menciptakan kegaduhan sosial dan memicu sentimen negatif terhadap warga asing yang berada secara legal di Indonesia.
Selain itu, media diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dengan menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan tidak menggiring opini publik. Sebab, pemberitaan yang tendensius dapat memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi merusak hubungan sosial.
Publik perlu memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin hak setiap orang, termasuk WNA, selama mereka mematuhi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh isu-isu kepentingan yang sengaja dimainkan untuk menciptakan keresahan dan perpecahan.(XL)
