Categories Tanggamus

Relokasi dari GSG ke Pasar Talang Padang Lanjut, Bupati Tanggamus: Pedagang Gratis Sewa 12 Bulan

Tanggamus (Alodelima.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memastikan relokasi pedagang dari penampungan sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang tetap dilanjutkan. Sebagai bentuk dukungan, pedagang yang segera menempati pasar baru akan memperoleh fasilitas bebas biaya sewa hingga 12 bulan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi saat konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (31/7/2026). Dan turut dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Tanggamus.

Bupati Tangggamus Moh. Saleh Asnawi menegaskan keberadaan pasar di kawasan GSG sejak awal hanya bersifat sementara, saat Pasar Talang Padang lama menjalani proses pembangunan.

“Pedagang ditempatkan di kawasan GSG karena kondisi darurat saat pasar lama dibangun. Setelah pembangunan selesai, seharusnya mereka kembali ke pasar yang telah disediakan,” kata Bupati Saleh.

Saleh mengungkapkan, kawasan GSG tidak termasuk lokasi yang diperuntukkan sebagai pasar berdasarkan rencana tata ruang wilayah, sehingga pemerintah berkewajiban melakukan penataan sesuai fungsi kawasan.

“Itu bukan kawasan pasar sesuai tata ruang. Pemerintah harus mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya,” ungkapnya

Menanggapi klaim bahwa lokasi tersebut merupakan pasar pekon, Bupati menyatakan setiap pasar harus memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.

Sementara, Kepala Diskoperindag Tanggamus Andi Dermawan mengatakan, proses relokasi telah melalui tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026. Pada 21 Juli, pemerintah berhasil merelokasi pedagang yang berjualan di kawasan sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Talang Padang.

“Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, Pemkab Tanggamus bersama PT. Lingga Teknik Utama menandatangani kesepakatan pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan bagi pedagang yang pindah ke Pasar Modern Talang Padang,” kata dia.

Andi menjelaskan, pemerintah juga telah membuka ruang dialog dengan para pedagang beserta kuasa hukumnya. Namun, undangan pertemuan yang dijadwalkan pada 28 Juli tidak dihadiri perwakilan pedagang.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdiskusi, termasuk meminta dokumen apabila memang ada dasar hukum yang menjadi tuntutan pedagang. Namun hingga kini dokumen tersebut belum disampaikan kepada pemerintah,” jelas Andi.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 62 pedagang telah mendaftar menempati Pasar Modern Talang Padang. Namun, baru sekitar 15 pedagang yang mulai berjualan. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 8 Agustus 2026 bagi pedagang untuk mulai menempati lapak. Apabila tidak dimanfaatkan, pendaftaran yang telah dilakukan akan dinyatakan gugur.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi, Pemkab Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama memberikan pembebasan biaya sewa selama enam bulan mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027. Pedagang yang mulai aktif berjualan sebelum 8 Agustus 2026 juga akan memperoleh tambahan pembebasan sewa selama enam bulan berikutnya, sehingga total masa bebas sewa mencapai 12 bulan.

Tambahan sewa gratis selama enam bulan tersebut merupakan inisiatif Bupati Tanggamus, bahkan bupati melakukan video call langsung dengan Direktur PT Lingga Teknik Utama, permintaan bupati tersebut langsung disetujui oleh Direktur PT Lingga. Selain itu, tarif sewa di Pasar Modern Talang Padang dipastikan tidak lebih tinggi dibandingkan biaya yang sebelumnya dibayarkan pedagang di lokasi lama.

Pemkab Tanggamus berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat proses relokasi sekaligus mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, dan memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: