Lampung Utara (alodelima.com) – Gudang rokok HS milik PT Gisaran Tantra Berkarya yang beroperasi di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara terindikasi belum memiliki izin yang lengkap.
Selain izin, menurut Mirza selaku Ketua IWO Lampura pihak perusahaan tersebut mengabaikan hak-hak karyawannya. Salah satunya tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan kepada para karyawan.
“Jika perusahaan rokok HS ini terus beroperasi tanpa izin yang lengkap maka hal tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi PAD nya, ” Ungkap Mirza kepada media ini. Senin (10/8/2026).
Tak hanya soal izin. Mirza juga mendapatkan informasi bahwa para karyawan yang bekerja disana tidak mendapatkan haknya.
“Karyawan disana tidak terdaftar kepesertaan bpjs tenaga kerja, inikan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Bagaimana nasib karyawan bisa sejahtera bekerja disana jika BPJS saja tidak didaftarkan, ” Tegasnya.
Untuk itu. Mirza meminta kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menertibkan perusahaan-perusahan yang itikad nya hanya mencari keuntungan semata namun tidak ada kontribusi nya bagi daerah.
“Saya minta kepada seluruh stakeholder terkait ambil langkah tegas dalam menyikapi perusahaan rokok HS ini, jika mereka tetap acuh terhadap aturan, bila perlu langsung tutup aja perusahaan itu, ” Ungkap nya.
Sementara itu. Pihak perusahaan rokok H, berinisial E dan S saat dihubungi media ini via whatsapp belum menanggapi meskipun chat yang dikirim sudah terima dengan simbol centang dua.
Untuk diketahui. Pihak media ini selalu terbuka kepada pihak yang namanya disebut didalammpemberitaan jika ingin mengajukan hak sanggah / hak jawabnya.
