BURU (alodelima.com) — Aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jumat 25/9/26
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat alat berat berwarna kuning dan biru berada di kawasan pertambangan Gunung Nona. Selain alat berat, tampak pula puluhan drum berwarna biru yang tersusun di sekitar tenda-tenda aktivitas pertambangan.
Keberadaan alat berat dan tumpukan drum tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, asal-usul bahan bakar, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di kawasan tersebut.
Jika benar alat berat telah dioperasikan untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Terlebih lagi, penggunaan bahan bakar dalam jumlah besar untuk mengoperasikan alat berat juga perlu ditelusuri. Dugaan mengenai penggunaan minyak ilegal tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan, namun aparat berwenang perlu memastikan dari mana bahan bakar tersebut diperoleh dan apakah distribusinya sesuai ketentuan hukum.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebutkan bahwa sejumlah alat berat diduga telah dioperasikan di kawasan Gunung Nona. Salah satunya disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Edi, yang disebut berdomisili di kawasan Unit 5.
Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Karena itu, Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli diharapkan dapat mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan alat berat tersebut.
Penyelidikan tidak hanya menyangkut operator di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa yang membiayai kegiatan, dari mana bahan bakar diperoleh, serta siapa yang mengendalikan dan menggerakkan aktivitas pertambangan tersebut.
Publik tentu membutuhkan kepastian hukum. Jika kegiatan tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan, maka hal itu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai aktivitas alat berat di kawasan Gunung Nona berlangsung secara terbuka, sementara asal-usul alat, sumber pembiayaan, legalitas kegiatan, dan bahan bakar yang digunakan tidak pernah diperiksa secara serius.(Budi)
