MALUKU (alodelima.com) — Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator di kawasan pertambangan emas Gunung Nona, Desa Waepsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah alat berat di lokasi yang disebut sebagai kawasan tambang ilegal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, Jumat (11/9/26).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Nona.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: alat berat itu milik siapa, siapa yang membawanya masuk, siapa yang memerintahkan penggunaannya, dan dari mana sumber pembiayaannya?
Sebab, alat berat tentu tidak dapat bergerak dan beroperasi sendiri.
Ada pemilik, operator, pihak yang mendatangkan, serta pihak yang membiayai maupun mengatur penggunaannya.
Jika benar aktivitas pertambangan tersebut berlangsung tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka keberadaan alat berat di lokasi semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Publik tidak hanya membutuhkan tindakan terhadap pekerja di lapangan. Lebih jauh, aparat harus mampu mengungkap siapa aktor di balik penggunaan alat berat tersebut.
Polda Maluku diminta tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas di permukaan, tetapi menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari pemilik alat berat, pihak yang memasukkan alat ke lokasi, pemodal, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung atau membekingi aktivitas tersebut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Pertanyaan sederhananya adalah: kalau aktivitas itu ilegal, mengapa alat berat bisa masuk dan beroperasi? Siapa yang bertanggung jawab?
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil yang bekerja di lapangan menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara pihak yang memiliki modal, alat berat, dan kendali terhadap aktivitas justru tidak tersentuh.
Karena itu, Polda Maluku didesak segera melakukan pemeriksaan dan mengusut keberadaan alat-alat berat di Gunung Nona secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Alat berat tidak datang sendiri. Ada yang membawa, ada yang mengoperasikan, ada yang membiayai, dan ada yang mengendalikan. Semua itu harus terang dan jangan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap hukum benar-benar hadir di kawasan pertambangan Gunung Nona, bukan hanya untuk menertibkan pekerja di lapangan, tetapi juga untuk membongkar pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.(*)
