Categories Nasional

Investigasi LMND-GMPRI Temukan Alat Berat di Gunung Nona, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

MALUKU (alodelima.com) — Koalisi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) kembali menyoroti aktivitas alat berat di kawasan pertambangan Gunung Nona, Kabupaten Buru Maluku. Jumat (11/9/26).

Sorotan tersebut mencuat setelah LMND dan GMPRI mengaku melakukan serangkaian investigasi lapangan serta menyampaikan laporan dan aspirasi kepada aparat penegak hukum terkait keberadaan dan aktivitas alat berat di kawasan tersebut.

Dalam investigasi pada 26 Agustus 2026, tim mengaku menemukan satu unit alat berat di lokasi pertambangan Gunung Nona. Saat berada di lapangan, tim juga bertemu dengan seseorang yang disebut bernama Yakop Token, yang menurut keterangan yang diperoleh di lokasi merupakan salah satu pihak yang berkaitan dengan alat tersebut.

LMND dan GMPRI menyebut alat berat itu saat ditemukan sedang digunakan untuk mengangkat mesin dompeng dan membawanya turun dari kawasan pertambangan.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang dikumpulkan dalam rangkaian investigasi mereka.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Agustus 2026, LMND dan GMPRI kembali melakukan investigasi di kawasan Gunung Nona. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengaku kembali menemukan aktivitas alat berat dan meminta keterangan dari seseorang yang disebut bernama Rivon, yang menurut keterangan tim berperan sebagai pengawas lapangan.

Berdasarkan keterangan Rivon sebagaimana disampaikan LMND dan GMPRI, excavator yang berada di lokasi disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Bos Dino” atau Haji Dino.

Informasi tersebut selanjutnya dijadikan salah satu dasar LMND dan GMPRI dalam menyampaikan laporan kepada Polda Maluku.

Soroti Pengawasan Aparat

LMND dan GMPRI menegaskan, persoalan yang mereka soroti bukan hanya keberadaan alat berat di Gunung Nona, tetapi juga bagaimana alat-alat tersebut dapat masuk dan beroperasi di kawasan pertambangan tersebut.

Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, khususnya Polres Buru dan Polsek Waeapo, terhadap aktivitas alat berat di wilayah tersebut.

Menurut mereka, apabila kegiatan pertambangan maupun penggunaan alat berat dilakukan tanpa dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Investigasi Berlanjut 9 dan 10 September

Sorotan terhadap aktivitas alat berat di Gunung Nona kembali dilakukan LMND dan GMPRI pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam investigasi tersebut, tim mengaku menemukan satu unit excavator di kawasan pertambangan Gunung Nona. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh di lapangan, alat tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang mereka sebut sebagai “Bos Marwan”.

Sehari berikutnya, Kamis, 10 September 2026, tim kembali turun ke lokasi dan mengaku menemukan dua unit alat berat.

Menurut informasi yang diperoleh tim di lapangan, kedua alat berat tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Guru Sarif, yang disebut beralamat di Desa Kayeli, Kabupaten Buru.

Rangkaian temuan tersebut membuat LMND dan GMPRI kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas alat berat di kawasan Gunung Nona.

“Kami mempertanyakan bagaimana alat-alat berat tersebut bisa terus berada dan beroperasi di kawasan Gunung Nona. Kalau memang ada dokumen dan izin yang lengkap, silakan dibuka secara transparan. Tetapi kalau tidak memiliki legalitas, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas LMND dan GMPRI.

LMND dan GMPRI juga mendesak Polda Maluku melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Nona, termasuk meminta penjelasan dari Kapolsek Waeapo terkait pengawasan dan keberadaan alat berat di wilayah hukumnya.

Mereka menilai, transparansi dan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan di Gunung Nona berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(*)

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: