Categories Nasional

DPRD Buru Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemda Paparkan Penyesuaian Fiskal dan Target Anggaran

BURU (alodelima.com) — DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Lantai I Gedung Rakyat Bupolo, Senin (21/9/2026), dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lalang Buana, S.Pd.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi, SE, Wakil Ketua DPRD Jaedun Saanun, serta anggota DPRD Kabupaten Buru. Turut hadir Sekretaris Daerah Azis Tomia, S.STP., M.AP., Sekretaris DPRD Jamaludin Samak, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, para kepala bagian, serta pimpinan kecamatan se-Kabupaten Buru.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bambang Lalang Buana menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting sebelum dokumen tersebut dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pembahasan tersebut, kata Bambang, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Tata Tertib DPRD.

Menurutnya, rancangan perubahan KUA-PPAS memuat sasaran kinerja dan penyesuaian anggaran untuk membiayai berbagai program pada setiap urusan pemerintahan daerah.

“Dokumen ini juga mencakup perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta asumsi keuangan daerah hingga akhir tahun 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya,” ujar Bambang.

Ia menilai perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki arti strategis, terutama di tengah kondisi keterbatasan fiskal daerah.
Bambang menyampaikan, Pemerintah Pusat menambah alokasi transfer ke daerah berupa Tambahan Dana Alokasi Umum sekitar Rp73,2 miliar serta Dana Bagi Hasil sekitar Rp6 miliar.

Tambahan tersebut, menurutnya, diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Buru.

Sementara itu, Bupati Buru Ikram Umasugi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Bupati menyebut terdapat sejumlah faktor mendasar yang menjadi pertimbangan dalam perubahan anggaran Tahun 2026.

Pertama, adanya penyesuaian pagu anggaran berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Pagu anggaran yang sebelumnya ditetapkan mengalami perubahan, termasuk adanya penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-51/MK.02/2026.

Menurut Ikram, kebijakan
tersebut berdampak terhadap tambahan pendapatan daerah sekitar Rp79,27 miliar yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara serta kekurangan pembayaran penghasilan daerah tahun 2023–2024.

Kedua, perubahan terjadi karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, SiLPA tercatat sekitar Rp6,36 miliar.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan SiLPA yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp56,66 miliar.

Selain itu, rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar juga tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.

Ketiga, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sasaran dan target kinerja. Bupati meminta agar seluruh target program pemerintah daerah disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang tersedia.

“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian asumsi pendapatan yang tidak tercapai, melainkan realitas yang harus kita hadapi bersama secara terbuka,” tegas Ikram.

Dalam pemaparannya, Bupati juga menjelaskan sejumlah perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil, pendapatan lain-lain yang sah, serta sejumlah komponen pendapatan lainnya turut mengalami penyesuaian.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta sejumlah kebutuhan prioritas daerah.

Bupati menyampaikan bahwa belanja operasional diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan, termasuk pembayaran kewajiban, gaji, tunjangan, serta belanja barang dan jasa.

Sementara itu, belanja modal mengalami penyesuaian signifikan seiring dengan kondisi kemampuan keuangan daerah dan tidak terealisasinya rencana pinjaman sebesar Rp150 miliar.

SiLPA Tahun 2025 sekitar Rp6,37 miliar kemudian menjadi salah satu sumber pendanaan dalam struktur perubahan APBD tersebut.
Di sisi lain, anggaran penanggulangan narkoba tetap dipertahankan sebesar Rp2 miliar. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk belanja dan pembiayaan lainnya sekitar Rp6,8 miliar.

Bupati Ikram Umasugi menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru atas kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan dengan kesamaan pemahaman, sehingga proses perubahan anggaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap pembahasan dokumen ini dapat berjalan dengan baik sehingga perubahan anggaran dapat segera diselesaikan demi kemajuan Kabupaten Buru,” harap Ikram. (KL25)

More From Author

Leave a Reply

Berita Terkait: