TULANG BAWANG (alodelima.com) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan menyegel area perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) pada Rabu (7/10/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait kabut asap pekat yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran lahan di area korporasi tersebut.
Penyegelan dan verifikasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung, Wawan Sah, bersama Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Aksi turun lapangan ini juga didampingi langsung oleh personel DLH Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor: 600.4.16.1/345/V.10/2026.
Titik penyegelan berada di wilayah Kampung Bawang Latak, Desa Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dengan koordinat Lat. -4,523572° Long. 105,318659°. Lokasi lahan terbakar ini berada tepat di pinggir dan berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) Sumatera, sehingga kabut asapnya dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Empat Aturan Hukum Menjerat Korporasi
Kabid Penaatan DLH Lampung, Wawan Sah, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat pada empat regulasi berlapis:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 99 Ayat 1): Kelalaian yang mengakibatkan baku mutu udara ambien terlampaui diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.
- Inpres No. 11 Tahun 2026 (Diktum Kesatu Angka 6): Penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membiarkan atau melakukan pembakaran lahan.
- Surat Edaran MENLH/Kepala BPLH No. 16 Tahun 2026: Tentang larangan mutlak pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Surat Edaran Gubernur Lampung No. 107 Tahun 2026: Mengenai pengendalian pencemaran udara dan larangan pembakaran terbuka (open burning) di puncak musim kemarau.
Perusahaan Wajib Mitigasi dan Siapkan Sarpras Pencegahan
Pemasangan garis segel dilakukan untuk mencegah dampak buruk asap agar tidak meluas. DLH Provinsi Lampung menegaskan bahwa PT SIL wajib segera melakukan mitigasi total serta mematikan seluruh titik api di area perkebunan.
Mengingat luasnya area konsesi perkebunan yang dimiliki, pihak manajemen PT SIL dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pemadam kebakaran yang lengkap, modern, dan memadai agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Selain diwajibkan menaati seluruh regulasi lingkungan hidup, DLH Lampung juga menegaskan instruksi tegas agar pihak perusahaan segera membuat laporan resmi atas insiden kebakaran ini. Laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
